Minggu, 09 Desember 2012

Hubungan antara HAM dan Pancasila


HAM dan Pancasila
Pengertian
Sebelum kita membahas hubungan antara HAM dan Pancasila terlebih dahulu kita bahas pengertian dari HAM dan Pancasila, HAM (Hak Azasi Manusia) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yaitu: hak hidup, kebebasan, keselamatan dan kesamaan perlakuan (seperti yang diutarakan oleh dua tokoh yakni Oemar Seno dan Kuncoro yang mengatakan bahwa HAM adalah hak yang dimilki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya/sebagaimana mestinya manusia). Sementara itu, menurut G.J.Wollhof , HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia dan tidak dapat dicabut dan diganggu gugat oleh siapapun. Pancasila (Panca=lima, Sila=dasar/acuan/pijakan) adalah dasar hukum Indonesia yang tercantum dalam piagam jakarta yang berisi tentang hukum-hukum dasar atau pijakan dalam pembuatan hukum di Indonesia.
Hubungan antara HAM dan Pancasila
 Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa HAM adalah hak-hak yang dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang diberikan oleh oleh tuhan yang ada kaitanya dengan sila pertama yang berisi tentang setiap manusia yang lahir memiliki hak/kebebasan dalam beragama/menganut agama tertentu yang tercantum dalam undang-undang, seperti Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha, sila ke-2 yang berisi tentang manusia memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam berbagai bidang seperti hukum, pendidikan dan kesehatan, sila ke-3 yang berisi tentang setiap manusia berhak untuk merasakan kedamaian,  kenyamanan, keamanan dan ketertiban atau tidak adanya perseteruan, sila ke-4 berisi tentang manusia berhak untuk dipimpin oleh pemimpin yang bijaksana dalam pengambilan keputusan atau tidak sewenang-wenang/memusyawarahkan keputusan yang akan disampaikan. Sila ke-5 berisi tentang keadilan dalam hal bermasyarakat atau tidak adanya diskriminasi/perbedaan perlakuan.
Kesimpulan
          Pancasila antara yang satu dengan yang lainya atau antara sila pertama sampai sila yang terakhir tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan erat yang intinya berisi tentang hak-hak manusia untuk memilki keyakinan atau kepercayaan terhadap tuhan, hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk bersatu atau terciptanya perdamaian, hak untuk dipimpin oleh pemimpin yang adil, amanah, pintar, dan bertanggungjawab terhadap masyarakat dan adanya persamaan hak dalam bermasyarakat.



                                                                                                Penulis

                                                                             Mohamad Cendikia I. Hairy

Sabtu, 10 November 2012

Persoalan Pancasila

D1A.12.0033_M. Cendikia. I. Hairy



Persoalan Pancasila
 Kerusuhan Sampang, Madura-Jawa Timur
Tulisan ini referensi dari buku yang  berjudul “Syiah di Sampang” yang diterbitkan oleh MIUMI Pers tahun 2011, ditulis oleh Akhmad Roffi Damyanti yang berisi tentang Sebab-akibat kerusuhan di Sampang. Buku ini menjelaskan fakta yang menyebabkan terjadinya kekerasan disampang, kekerasan tidak akan terjadi jika Tajul Muluk dan pengikutnya tidak ngotot menyebarkan ajaran mereka yang jelas mengingkari rambu-rambu yang ditetapkan bersama oleh ulama, pemerintah, ormas, dan dirinya sendiri.
Kelompok ini melaksanakan 10 poin yang ditetapkan pada Selasa, 03 Januari 2012 atau 07 Shafar 1433 H, yang ditetapkan di Islamic Center Pamekasan, yang menurut musyawarah Badan Silaturahmi Ulama Madura (BASSRA) sesat. Sepuluh poin itu adalah : (1) mengingkari salah satu rukun Islam dan rukun Iman; (2) meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar’i dari al-Qur’an dan Sunnah; (3) meyakini turunnya wahyu sesudah al-Qur’an; (4) mengingkari otentisitas dan kebenaran al-Qur’an; (5) menafsirkan al-Qur’an dengan tidak berdasar kepada kaedah-kaedah tafsir; (6) mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam; (7) menghina, melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul; (8) mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir; (9) mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat; dan (10) mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil Syar’i.
Sepuluh poin yang diajarkan jelas menyimpang dari ajaran islam dan menciderai Pancasila terutama sila Pertama yaitu Ketuhanan yang maha esa. Disebut penyimpangan karena ajaran in tidak sesuai dengan ajaran Islam, ajaran yang tidak sesuai yaitu 1. Meyakini bahwa Al-Qur’an bukan kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah, ini mengisyaratkan bahwa Nabi Muhammad SAW bukan Nabi dan Rasul terakhir. 2. Penjabaran Rukun Iman dan Rukun Islam yang tidak sesuai dengan kaidah Islam dan 3. Tata Ibadah yang dilaksanakan oleh Tajul Muluk dan pengikutnya  yang berbeda yakni : shalat tarawih haram, shalat Dhuha haram, puasa Asyura haram, buka puasa pada shalat Isya’dan makan jeroan, serta ikan yang tidak bersisik juga haram.