HAM dan Pancasila
Pengertian
Sebelum kita membahas hubungan antara HAM dan
Pancasila terlebih dahulu kita bahas pengertian dari HAM dan Pancasila, HAM
(Hak Azasi Manusia) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada manusia sejak
lahir yaitu: hak hidup, kebebasan, keselamatan dan kesamaan perlakuan (seperti
yang diutarakan oleh dua tokoh yakni Oemar Seno dan Kuncoro yang mengatakan bahwa HAM adalah hak yang dimilki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari
hakekatnya/sebagaimana mestinya manusia). Sementara itu, menurut G.J.Wollhof
, HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia dan tidak dapat dicabut dan diganggu gugat oleh siapapun. Pancasila
(Panca=lima, Sila=dasar/acuan/pijakan) adalah dasar hukum Indonesia yang
tercantum dalam piagam jakarta yang berisi tentang hukum-hukum dasar atau
pijakan dalam pembuatan hukum di Indonesia.
Hubungan antara HAM dan Pancasila
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa HAM adalah hak-hak yang
dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang diberikan oleh oleh tuhan yang
ada kaitanya dengan sila pertama yang berisi tentang setiap manusia yang lahir
memiliki hak/kebebasan dalam beragama/menganut agama tertentu yang tercantum
dalam undang-undang, seperti Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha, sila
ke-2 yang berisi tentang manusia memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam
berbagai bidang seperti hukum, pendidikan dan kesehatan, sila ke-3 yang berisi
tentang setiap manusia berhak untuk merasakan kedamaian, kenyamanan, keamanan dan ketertiban atau tidak
adanya perseteruan, sila ke-4 berisi tentang manusia berhak untuk dipimpin oleh
pemimpin yang bijaksana dalam pengambilan keputusan atau tidak
sewenang-wenang/memusyawarahkan keputusan yang akan disampaikan. Sila ke-5
berisi tentang keadilan dalam hal bermasyarakat atau tidak adanya diskriminasi/perbedaan
perlakuan.
Kesimpulan
Pancasila antara yang satu
dengan yang lainya atau antara sila pertama sampai sila yang terakhir tidak
dapat dipisahkan karena saling berkaitan erat yang intinya berisi tentang
hak-hak manusia untuk memilki keyakinan atau kepercayaan terhadap tuhan, hak
untuk mendapatkan keadilan, hak untuk bersatu atau terciptanya perdamaian, hak
untuk dipimpin oleh pemimpin yang adil, amanah, pintar, dan bertanggungjawab
terhadap masyarakat dan adanya persamaan hak dalam bermasyarakat.
Penulis
Mohamad
Cendikia I. Hairy