Minggu, 09 Desember 2012

Hubungan antara HAM dan Pancasila


HAM dan Pancasila
Pengertian
Sebelum kita membahas hubungan antara HAM dan Pancasila terlebih dahulu kita bahas pengertian dari HAM dan Pancasila, HAM (Hak Azasi Manusia) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yaitu: hak hidup, kebebasan, keselamatan dan kesamaan perlakuan (seperti yang diutarakan oleh dua tokoh yakni Oemar Seno dan Kuncoro yang mengatakan bahwa HAM adalah hak yang dimilki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya/sebagaimana mestinya manusia). Sementara itu, menurut G.J.Wollhof , HAM adalah sejumlah hak yang berakat pada tabi’at setiap pribadi manusia dan tidak dapat dicabut dan diganggu gugat oleh siapapun. Pancasila (Panca=lima, Sila=dasar/acuan/pijakan) adalah dasar hukum Indonesia yang tercantum dalam piagam jakarta yang berisi tentang hukum-hukum dasar atau pijakan dalam pembuatan hukum di Indonesia.
Hubungan antara HAM dan Pancasila
 Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa HAM adalah hak-hak yang dasar yang melekat pada manusia sejak lahir yang diberikan oleh oleh tuhan yang ada kaitanya dengan sila pertama yang berisi tentang setiap manusia yang lahir memiliki hak/kebebasan dalam beragama/menganut agama tertentu yang tercantum dalam undang-undang, seperti Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha, sila ke-2 yang berisi tentang manusia memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam berbagai bidang seperti hukum, pendidikan dan kesehatan, sila ke-3 yang berisi tentang setiap manusia berhak untuk merasakan kedamaian,  kenyamanan, keamanan dan ketertiban atau tidak adanya perseteruan, sila ke-4 berisi tentang manusia berhak untuk dipimpin oleh pemimpin yang bijaksana dalam pengambilan keputusan atau tidak sewenang-wenang/memusyawarahkan keputusan yang akan disampaikan. Sila ke-5 berisi tentang keadilan dalam hal bermasyarakat atau tidak adanya diskriminasi/perbedaan perlakuan.
Kesimpulan
          Pancasila antara yang satu dengan yang lainya atau antara sila pertama sampai sila yang terakhir tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan erat yang intinya berisi tentang hak-hak manusia untuk memilki keyakinan atau kepercayaan terhadap tuhan, hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk bersatu atau terciptanya perdamaian, hak untuk dipimpin oleh pemimpin yang adil, amanah, pintar, dan bertanggungjawab terhadap masyarakat dan adanya persamaan hak dalam bermasyarakat.



                                                                                                Penulis

                                                                             Mohamad Cendikia I. Hairy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar